Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Jaksa Eksekusi Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (23/08/2023) - 20:40 WIB
in NASIONAL
0
Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ilustrasi)

#image_title

Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ilustrasi)

 JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengeksekusi putusan inkrah terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pada Rabu (23/8/2023) jaksa eksekutor mengeksekusi badan terhadap terpidana Putri Candrawathi Sambo ke Lapas Klas II A Perempuan Pondok Bambu di Jakarta Timur (Jaktim).


“Iya betul per hari ini sudah masuk, eksekusi putusan dilakukan terhadap terpidana PC (Putri Candrawathi) ke Lapas Perempuan Pondok Bambu,” kata Syarief saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (23/8/2023).


Syarief menjelaskan, dari empat terpidana kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 yang sudah diputuskan kasasinya oleh Mahkamah Agung (MA) sementara ini, baru terpidana Putri Candrawathi yang dilakukan eksekusi badan. Sementara terpidana lainnya, Ferdy Sambo (FS), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM), kata Syarief masih menunggu prosedur pelaksanaan eksekusi badan.


“Satu-satu dulu. Untuk yang hari ini, pertama untuk terpidana PC. Yang lainnya, nanti menyusul,” ujar Syarief menambahkan.


Namun begitu, kata Syarief memastikan, para terpidana lainnya itu, juga pasti bakal dilakukan eksekusi ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa pidana yang sudah dijatuhkan.


Putri Candrawathi adalah isteri dari Ferdy Sambo. Pasangan suami isteri itu adalah terpidana utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu, di jatuhi hukuman pidana mati di peradilan tingkat pertama di PN Jaksel. Namun di tingkat kasasi, MA mengubah putusan menjadi seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi, di tingkat peradilan pertama dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Kasasi di tingkat MA, mendiskon hukuman menjadi 10 tahun.


Sedangkan terpidana lainnya, yakni Ricky Rizal semula diganjar hukuman 13 tahun oleh hakim tingkat pertama. Di tingkat kasasi menjadi hanya delapan tahun penjara. Terakhir terpidana Kuat Maruf juga mendapatkan korting hukuman dari hasil kasasi di MA menjadi 10 tahun. Padahal di peradilan tingkat pertama, pembantu Keluarga Sambo itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Selain empat terpidana itu, satu terpidana lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer sudah bebas bersyarat dari pemenjaraan selama 1 tahun 6 bulan.

Sumber: Republika

Tags: eksekusi putri candrawathiferdy samboirjen ferdy sambokasus pembunuhan brigadir jputri candrawathi
ShareTweetPin
Previous Post

Respons Rusia Atas Rencana Pembuangan Air Limbah Radioaktif Fukushima

Next Post

Seorang Pria Cina Ditangkap Setelah Mengendarai Jet Ski Melintasi Korsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Kamis (04/06/2026) - 16:29 WIB
Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf

Menag: Jabatan Adalah Amanah, Jangan Tergoda Gratifikasi dan Suap

Kamis (04/06/2026) - 16:23 WIB
Penumpang Angkutan Udara dan Laut di Aceh Menurun

Penumpang Pesawat dan Kapal di Aceh Turun pada April 2026

Kamis (04/06/2026) - 16:13 WIB
Malaysia Dominasi Kunjungan Turis ke Aceh Oktober 2024

Kunjungan Wisman ke Aceh Naik 14,75 Persen pada April 2026, Okupansi Hotel Ikut Menguat

Kamis (04/06/2026) - 16:10 WIB
Hari Kedua Pencarian, Pendaki Hilang di Gunung Seulawah Belum Ditemukan

Hari Kedua Pencarian, Pendaki Hilang di Gunung Seulawah Belum Ditemukan

Kamis (04/06/2026) - 16:05 WIB
Nilai Ekspor Aceh Tembus 56,99 Juta Dolar AS, Impor Didominasi Gas Propana dan Butana

Nilai Ekspor Aceh Tembus 56,99 Juta Dolar AS, Impor Didominasi Gas Propana dan Butana

Kamis (04/06/2026) - 15:01 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.