Minggu, September 27, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kompolnas: Polisi Pelaku Pelecehan Terhadap Tahanan Harus Dipidana

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (20/08/2023) - 17:36 WIB
in NASIONAL
0
Pelecehan (ilustrasi). Kompolnas sebut polisi pelaku pelecehan terhadap tahanan harus diproses pidana.

#image_title

 MAKASSAR — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyikapi dugaan pelecehan seksual dilakukan anggota Polri berpangkat Briptu berinisial S yang bertugas di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan terhadap korban tahanan perempuan berinisal FM pada akhir Juli 2023. Kompolnas menekankan pelakunya mesti diproses pidana.


“Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan Undang-undang berlapis KUHP dan TPKS (Tindak Pindana Kekerasan Seksual) dengan pasal berlapis serta ditambah dengan pemberatan hukuman,” ujar Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti menegaskan saat dikonfirmasi wartawan dari Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu. 


Menurut dia dari kejadian tersebut, pihak Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk, memaksa dan mengeksploitasi seorang tahanan perempuan untuk melakukan oral seks dengan yang bersangkutan. 


Tindakan pelaku tersebut, kata dia, sudah keterlaluan, merendahkan martabat, dan mencoreng nama baik institusi. Apalagi korbannya perempuan, jelas tidak berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan seorang tahanan. 


“Pelaku ini dinilai sangat kejam, karena sebagai orang yang seharusnya dapat melindungi keselamatan orang yang ditahannya, tetapi  malah mengeksploitasi tahanan secara seksual,” papar dia. 


Pihaknya juga meminta personil yang bertugas piket dalam satuan Direktorat Tahanan dan Titipan (Dit Tahti) saat kejadian beserta atasan langsungnya turut diperiksa karena dianggap melakukan pembiaran terjadinya eksploitasi seksual kepada korban. 


“Terduga pelaku mesti diproses kode etik dan dihukum maksimal yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Anggota serta atasan langsung juga harus diproses kode etik karena diduga ada pembiaran,” katanya menekankan. 


Menurut dia, atasan dan anggota yang bertugas jaga saat itu seharusnya mencegah terjadinya eksploitasi seksual terhadap tahanan tersebut, apalagi di ruang-ruang tahanan ada CCTV yang seharusnya dilakukan patroli setiap jamnya. 


“Kami berharap ke depannya ada perubahan serius terkait penjagaan ruang tahanan dan kejadian ini tidak terulang kembali,” harapnya. 


Poengky menyarankan agar razia tidak hanya kepada para tahanan, tetapi anggota jaga tahanan untuk dipastikan profesional, bebas miras dan bebas narkoba. 


“Penegakan hukum yang tegas kepada pelaku akan memunculkan efek jera. Kompolnas akan segera mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Sulsel,” tuturnya menegaskan. 


Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol I Komang Suartana menyatakan sejauh ini Divisi Bilang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah turun tangan mendalami kasus dugaan pelecehan seksual anggota Polri tersebut terhadap tahanan perempuan yang dimaksud.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: anggota polda sulsel lecehkan tahanankasus pelecehan tahanankompolnaspelecehan seksual tahananpolisi lecehkan tahanan
ShareTweetPin
Previous Post

Pesawat Antariksa Rusia Luna-25 Jatuh Menghantam Permukaan Bulan

Next Post

Varian Baru Virus Corona Terdeteksi di Israel, Denmark, Inggris dan AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Genting Perkuat Kolaborasi Pentahelix, BKKBN Aceh Dorong Gerakan Bersama Cegah Stunting

Genting Perkuat Kolaborasi Pentahelix, BKKBN Aceh Dorong Gerakan Bersama Cegah Stunting

Minggu (27/09/2026) - 16:23 WIB
Bullying Bukan Candaan, FH Gaungkan Pesan Stop Bullying di Milad USK ke-65

Bullying Bukan Candaan, FH Gaungkan Pesan Stop Bullying di Milad USK ke-65

Minggu (27/09/2026) - 16:14 WIB
Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Persiraja Siapkan Pelatih Baru Usai Putus Kerja Sama dengan Jaya Hartono

Minggu (27/09/2026) - 16:07 WIB
YWHA Kembali Gelar Madrasah Lansia, Bekali Peserta Ilmu Agama hingga Persiapan Hari Tua

YWHA Kembali Gelar Madrasah Lansia, Bekali Peserta Ilmu Agama hingga Persiapan Hari Tua

Sabtu (26/09/2026) - 19:53 WIB
Festival Media Selat Malaka AJI 2026 Sukses Digelar di Batam dan Tanjungpinang

Festival Media Selat Malaka AJI 2026 Sukses Digelar di Batam dan Tanjungpinang

Sabtu (26/09/2026) - 15:14 WIB
BPKS, Bappenas dan ADB Matangkan Proyek Pariwisata Berkelanjutan Sabang

BPKS, Bappenas dan ADB Matangkan Proyek Pariwisata Berkelanjutan Sabang

Jumat (25/09/2026) - 21:54 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.