Kamis, April 23, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ini Peraturan Baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri 

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (03/04/2022) - 17:38 WIB
in NASIONAL
0
Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M, (kemeja putih rompi) berdialog dengan para peserta vaksinasi.

Surat Edaran tentang perjalanan ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022.

 JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 


“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Ahad (3/4).


Berikut ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 nomor 16 Tahun 2022:


Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :


1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.


2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.


3. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:


1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen


2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan


3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan


4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19


5) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut. 


Ketentuan itu juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.


Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.


Protokol selama perjalanan


Selain ketentuan tersebut, juga diatur tentang protokol pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), diantaranya:


Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M. Pengetatan prokes perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:


1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis.


2. Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuah limbah masker di tempat yang disediakan.


3. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.


4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumumnan.


5. Tak diperkenankan bicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.


6. Tak diperkenankan makan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali orang yang wajib konsumsi obat dan lain-lain.

Sumber: Republika

Tags: aturan baru perjalanan dalam negerimasa pandemi covid 19perjalanan dalam negeri
ShareTweetPin
Previous Post

Erick Thohir Unggul di Sejumlah Simulasi Capres-Cawapres

Next Post

Rusia akan Bantu Evakuasi Warga Asing dari Mariupol 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Warga Alue Dawah Abdya Desak AMDAL PT Juya Aceh Mining Dibuka ke Publik

Warga Alue Dawah Abdya Desak AMDAL PT Juya Aceh Mining Dibuka ke Publik

Kamis (23/04/2026) - 14:50 WIB
Kutip Filosofi Sun Tzu, Safrizal Tekankan Pentingnya Strategi Pembangunan Aceh

Kutip Filosofi Sun Tzu, Safrizal Tekankan Pentingnya Strategi Pembangunan Aceh

Kamis (23/04/2026) - 14:42 WIB
Tiga Peserta Tunanetra Jalani UTBK-SNBT 2026 di USK

Tiga Peserta Tunanetra Jalani UTBK-SNBT 2026 di USK

Kamis (23/04/2026) - 14:37 WIB
BKKBN Aceh Perkuat Layanan Satyagatra untuk Dukung WBBM

BKKBN Aceh Perkuat Layanan Satyagatra untuk Dukung WBBM

Kamis (23/04/2026) - 14:32 WIB
AMANAH Diresmikan Kembali, Mualem: Masa Depan Aceh Ditentukan Anak Muda

AMANAH Diresmikan Kembali, Mualem: Masa Depan Aceh Ditentukan Anak Muda

Kamis (23/04/2026) - 14:28 WIB
Mualem Buka Musrenbang RKPA 2027, Tekankan Percepatan Pemulihan Pascabencana

Mualem Buka Musrenbang RKPA 2027, Tekankan Percepatan Pemulihan Pascabencana

Kamis (23/04/2026) - 14:24 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.