Selasa, April 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pansel Anggota LPSK 2024-2029 Waspadai Job Seeker

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (18/08/2023) - 23:44 WIB
in NASIONAL
0
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

#image_title

 JAKARTA — Panitia Seleksi (Pansel) anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  periode 2024-2029 menyadari potensi munculnya job seeker atau pencari kerja dalam proses pendaftaran. Pansel berupaya memastikan anggota LPSK terpilih merupakan individu yang kompeten.


Ketua Pansel Anggota LPSK Dhahana Putra  akan menelaah dokumen para pendaftar. Dari pendalaman tim Pansel akan disimpulkan apakah peserta itu tergolong job seeker atau tidak.


“Untuk job seeker ini proses panjang, akan kami cermati, nanti akan tercermin job seeker atau tidak,” kata Dhahana dalam konferensi pers di kantor Ditjen HAM Kemenkumham pada Jumat (18/8/2023).


Dhahana menjamin tim Pansel akan berupaya menemukan individu terbaik untuk menduduki anggota LPSK 2024-2029. Salah satu caranya dengan menyebarluaskan informasi seleksi kepada civitas akademika dan organisasi masyarakat. Sehingga anggota LPSK terpilih tak sekedar mereka yang butuh pekerjaan saja.”Kami akan mempublikasikan informasi ini, kami akan jemput bola ke kampus, LSM untuk sampaikan ini agar terpilih orang terbaik,” ujar Dirjen HAM Kemenkumham itu.


Sementara itu, anggota Pansel lainnya, Hendardi mengakui job seekers memang kerap muncul dalam seleksi anggota atau komisioner lembaga. Hendardi menyebut Pansel bakal mencermati para pendaftar.


“Tidak mudah hindari job seekers dalam seleksi ini. Dalam beberapa pansel, banyak job seekers ini. Itu memang perlu ketelitian dari track record mereka. Kita bisa tahu mereka sekedar cari kerja saja, misal selalu mendaftar dalam tiap pemilihan anggota lembaga negara, komisioner,” ucap Hendardi.


Di sisi lain, Ketua LPSK saat ini, Hasto Atmojo merasa kehadiran job seekers sah saja saja. Hasto merasa sulit mencegah mereka untuk mendaftar. Hanya saja, Hasto mendorong tim Pansel mencermati kapasitas mereka agar yang terpilih benar-benar kompeten. 


“Sah-sah saja orang jadi job seeker, ini hak tiap orang. Tapi pansel ada kiat. Kalau kebetulan job seeker-nya bagus ya alhamdulilah,” ucap Hasto.


Diketahui, pendaftaran calon anggota LPSK Periode 20224-2029 dimulai tanggal 21 Agustus-8 September 2024.


Pansel sudah menyiapkan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi para calon anggota LPSK. Persyaratan tersebut sesuai Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu:


1. Warga Negara Indonesia


2. Sehat Jasmani dan Rohani


3. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 tahun


4. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pemilihan


5. Berpendidikan paling rendah S1


6. Berpengalaman di bidang hukum dan HAM paling singkat 10 tahun


7. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, dan


8. Memiliki nomor wajib pajak


Nantinya para peserta harus melengkapi semua dokumen yang ditetapkan oleh pansel. Berkas pendaftaran itu dapat diserahkan langsung ke alamat Kantor LPSK RI atau melalui email pans[email protected] sebelum 8 September 2023 pukul 16.00 WIB.

Sumber: Republika

Tags: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korbanlpskseleksi anggota LPSK
ShareTweetPin
Previous Post

Wali Kota Madiun Larang ASN Gunakan Elpiji Subsidi 3 Kilogram

Next Post

Food Estate Jokowi Kejahatan Lingkungan? Ini Penjelasan Pakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Senin (20/04/2026) - 23:50 WIB
Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Senin (20/04/2026) - 22:19 WIB
UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

Senin (20/04/2026) - 22:13 WIB
Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Senin (20/04/2026) - 22:10 WIB
Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Senin (20/04/2026) - 16:49 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Senin (20/04/2026) - 16:38 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.