Rabu, September 16, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Terima Pendapat IDI, Jaksa KPK: Lukas Enembe Laik Jalani Proses Sidang

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (01/08/2023) - 12:23 WIB
in NASIONAL
0
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang di Pengandilan Tipikor, Jakarta. (ilustrasi)

#image_title

 JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam posisi fit to trial atau layak menghadapi sidang. Lukas Enembe terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam perkara ini. 


Hal tersebut disampaikan JPU KPK di hadapan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (1/8/2023). JPU KPK mengutip second opinion yang dilakukan tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada akhir Juli 2023.


“Dari pertimbangan keseluruhan, tim pemeriksa menyimpulkan terperiksa dinilai laik untuk menjalani proses sidang atau fit to stand trial,” kata JPU KPK dalam sidang tersebut. 


Majelis hakim sudah menerima second opinion dari IDI terkait kondisi Lukas Enembe. Laporan IDI dikerjakan oleh delapan dokter ahli, salah satunya Prof Zubairi Djoerban. 


“Yang jelas hasil kesimpulan terdakwa itu layak untuk mengikuti sidang. Seperti itu. Ada tanggapan?” ujar hakim ketua Adam Rianto Pontoh. 


Sementara itu, kuasa hukum Lukas Enembe mewanti-wanti kemampuan kliennya dalam mengikuti sidang tak akan maksimal. Sebab second opinion IDI menurut tim kuasa hukum Enembe semakin menguatkan parahnya penyakit yang diderita kliennya. 


“Memang simpulan Lukas Enembe bisa fit to stand trial. Itu kesimpulan dari awal. Soal sakit memang tidak dibantah tim dokter, fungsi ginjal tinggal 4 persen tidak dapat dibantah tapi dokter IDI bilang Lukas Enembe fit to stand trial. Silakan kalau bisa dilakukan tapi daya ingat, berpikir bisa menurun,” ucap anggota tim penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona. 


Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa JPU KPK menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 46,8 miliar. JPU KPK menyampaikan suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.


Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Selanjutnya, Lukas turut menerima Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka. Selain itu, Lukas didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan lewat Imelda Sun.


Akibat perbuatannya, JPU KPK mendakwa Lukas Enembe dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. 


 

Sumber: Republika

Tags: idiikatan dokter indonesiakorupsi gubernur papuakorupsi lukas enembekpklukas enembe sakitsidang lukas enembe
ShareTweetPin
Previous Post

Selain Tunda Pemilu, Junta Militer Myanmar Perpanjang Keadaan Darurat

Next Post

AS akan Berpartisipasi dalam Pembicaraan Damai Ukraina di Arab Saudi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Persiraja Academy Resmi Dibuka, Talenta Muda Aceh Mulai Berlatih 3 Oktober

Persiraja Academy Resmi Dibuka, Talenta Muda Aceh Mulai Berlatih 3 Oktober

Rabu (16/09/2026) - 14:29 WIB
Wagub Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

Wagub Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

Rabu (16/09/2026) - 14:21 WIB
FTK UIN Ar-Raniry Yudisium 509 Mahasiswa, 408 Lulus dalam 8 Semester

FTK UIN Ar-Raniry Yudisium 509 Mahasiswa, 408 Lulus dalam 8 Semester

Rabu (16/09/2026) - 14:17 WIB
Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

Rabu (16/09/2026) - 14:14 WIB
Kapolda Aceh Resmikan Gedung Rueng Seumangat Presisi

Kapolda Aceh Resmikan Gedung Rueng Seumangat Presisi

Rabu (16/09/2026) - 14:11 WIB
Asrama Mahasiswa Terabaikan, Pemkab Aceh Singkil Justru Bangun Asrama Pegawai Kejari Rp1,6 M

Asrama Mahasiswa Terabaikan, Pemkab Aceh Singkil Justru Bangun Asrama Pegawai Kejari Rp1,6 M

Rabu (16/09/2026) - 14:08 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.