Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

KLHK Sambut Baik Hasil Kajian Hutan Adat Aceh oleh Tim Peneliti USK

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (15/02/2023) - 17:26 WIB
in DAERAH
0
KLHK Sambut Baik Hasil Kajian Hutan Adat Aceh oleh Tim Peneliti USK

KLHK Sambut Baik Hasil Kajian Hutan Adat Aceh oleh Tim Peneliti USK. Foto: Ist

BANDA ACEH – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyambut baik hasil kajian hutan ada Aceh oleh tim peneliti dari Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.

Hasil kajian tersebut diterima oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto, diwakili Direktur Penanganan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat (PKTHA) Muhammad Said di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Direktur PKTHA KLHK menyambut baik hasil kajian yang dilakukan oleh institusi perguruan tinggi USK. “Kami mengucapkan terima kasih dan senang sekali atas hasil kajian ini,” ujar Muhammad Said.

Dimana kajian tersebut dapat lebih meyakinkan pihaknya terhadap dalam proses penetapan hutan adat Mukim di Aceh. Ia mengakui antara satu daerah dengan daerah lain adatnya berbeda-beda.

“Selama ini ada keraguan kami terhadap potensi konflik wilayah antara gampong dan Mukim terkait usulan hutan adat mukim di Aceh, dengan kajian dari tim peneliti USK dapat menghilangkan keragu-raguan tersebut dan berharap proses usulan hutan adat dapat segera kita lanjutkan kembali,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Peneliti, Teuku Muttaqin Mansur, menjelaskan Gampong dan Mukim di Aceh bukan lembaga baru, bahkan masa kerajaan Aceh gampong dan mukim sudah eksis.

Namun tahun 1974 dan 1979 masa orde baru, lembaga mukim dihapuskan, lembaga terendah dalam pemerintahan hanya berada pada tingkat desa. Namun sebenarnya Mukim sebagai Masyarakat Hukum Adat masih wujud dengan adanya Perda Nomor 5 Tahun 1996.

Dalam penguasaan wilayah hutan adat, mukim memiliki wilayahnya sendiri berada diatas lintasan gampong-gampong, pemanfaatan dan pengelolaannya dapat diberikan kepada masyarakat gampong dalam kawasan mukim.

Sekalipun ada gampong tidak beririsan dengan hutan, asal gampong tersebut dalam satu mukim, tetap dapat memanfaatkan dan mengelola hutan adat mukim apalagi praktiknya sudah dilakukan turun termurun.

“Jadi kecil kemungkinan terjadi konflik antara Gampong dan Mukim,” kata Muttaqin.

Dalam pertemuan itu turut hadir dari KLHK Kepala Sub Direktorat Pengakuan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal, Yuli Prasetyo Nugroho, Kepala Seksi Pengukuhan Hutan Adat dan Perlindungan Pengetahuan Tradisional, Agung Pambudi, dan tim PKTHA. Sementara dari USK, ikut hadir Muazzin, sebagai anggota tim peneliti.

Untuk diketahui, Kajian Hutan Adat Mukim sendiri dilakukan lebih kurang dua bulan di Mukim Paloh, Mukim Kunyet Kecamatan Padang Tiji, dan Mukim Beungga, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie. Kajian ini menggunakan metode socio legal, penelusuran kepustakaan, indept interview, observasi dan FGD.[]

Tags: hutan adat acehklhktim peneliti usk
ShareTweetPin
Previous Post

PPK Darul Imarah Aceh Besar Turunkan 146 Pantarlih untuk Coklit Data Pemilih

Next Post

USK dan BPN Jalin Kerja Sama Inventarisasi Tanah Ulayat Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Hubungan Sejenis 

Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Hubungan Sejenis 

Selasa (18/08/2026) - 13:49 WIB
Upacara HUT ke-81 RI di Sabang Khidmat, Wali Kota Ajak Warga Perkuat Pembangunan

Upacara HUT ke-81 RI di Sabang Khidmat, Wali Kota Ajak Warga Perkuat Pembangunan

Senin (17/08/2026) - 21:21 WIB
Peringati HUT RI ke-81, BKKBN Aceh Serahkan Satyalencana Karya Satya dan Gelar Beragam Lomba

Peringati HUT RI ke-81, BKKBN Aceh Serahkan Satyalencana Karya Satya dan Gelar Beragam Lomba

Senin (17/08/2026) - 21:04 WIB
Berlangsung 11–14 September, Sangerday Fest 2026 Resmi Pindah Lokasi ke Taman Sulthanah Safiatuddin

Berlangsung 11–14 September, Sangerday Fest 2026 Resmi Pindah Lokasi ke Taman Sulthanah Safiatuddin

Senin (17/08/2026) - 20:57 WIB
Rektor UIN Ar-Raniry dan Istri Dipeusijuek, Awali Amanah Periode 2026-2030

Rektor UIN Ar-Raniry dan Istri Dipeusijuek, Awali Amanah Periode 2026-2030

Senin (17/08/2026) - 14:34 WIB
Peringati HUT Ke-81 RI, Pemerintah Aceh Beri Penghargaan kepada Keluarga Pahlawan

Peringati HUT Ke-81 RI, Pemerintah Aceh Beri Penghargaan kepada Keluarga Pahlawan

Senin (17/08/2026) - 14:30 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.