“Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy SH, korbannya adalah Deolipa Yumara,” kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).
Deolipa mengatakan, ada tiga alasan dirinya melaporkan Ronny ke pihak berwajib. Pertama, terkait pernyataan Ronny bahwa dirinya ‘kebanyakan manggung’.
“Itu tiga itu saya dituduh bikin Bharada Eliezer tidak tenang, kedua sibuk manggung, ketiga konpers,” imbuhnya.
Diketahui, pencabutan surat kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Mohammad Boerhanuddin selaku kuasa hukum Bharada E dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
Usai pencabutan kuasa itu, Bharada E telah menunjuk Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum baru dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Deolipa menyebut ada beberapa barang bukti yang diserahkan dalam laporan ini. Beberapa di antaranya, Youtube hingga CCTV di ruangan Andi Rian hingga di ruangan Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Deolipa melaporkan Ronny dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Deolipa Yumara dan Mohammad Boerhanuddin juga melayangkan gugatan ke PN Jaksel buntut pencabutan kuasa atas dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.
Ada tiga pihak tergugat dalam gugatan tersebut. Yakni, Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
“Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama,” katanya.
Alasan lainnya, lanjut Deolipa, pihaknya menganggap bahwa surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil karena pencabutan itu tidak memiliki alasan apapun. Selain itu, terdapat pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu. [CNN].










