Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Deolipa Yumara Polisikan Pengacara Bharada E Terkait Pencemaran Nama Baik

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (17/08/2022) - 11:27 WIB
in NASIONAL
0
Deolipa Yumara Polisikan Pengacara Bharada E Terkait Pencemaran Nama Baik

Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara. Foto: CNN Indonesia/ Poppy Fadhilah.

JAKARTA – Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara melaporkan kuasa hukum Bharada E yang baru, Ronny Talapessy terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy SH, korbannya adalah Deolipa Yumara,” kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).

Deolipa mengatakan, ada tiga alasan dirinya melaporkan Ronny ke pihak berwajib. Pertama, terkait pernyataan Ronny bahwa dirinya ‘kebanyakan manggung’.

“Kedua bikin si Bharada Eliezer tidak tenang. Yang ketiga saya main turun turun aja pas lagi penyidikan ke lobby untuk press conference,” ucap Deolipa.

“Itu tiga itu saya dituduh bikin Bharada Eliezer tidak tenang, kedua sibuk manggung, ketiga konpers,” imbuhnya.

Dalam gugatannya, Deolipa menuntut para tergugat membayar bayarannya sebagai pengacara sebesar Rp15 miliar.

Diketahui, pencabutan surat kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Mohammad Boerhanuddin selaku kuasa hukum Bharada E dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

Usai pencabutan kuasa itu, Bharada E telah menunjuk Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum baru dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Deolipa menyebut ada beberapa barang bukti yang diserahkan dalam laporan ini. Beberapa di antaranya, Youtube hingga CCTV di ruangan Andi Rian hingga di ruangan Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Deolipa melaporkan Ronny dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Deolipa Yumara dan Mohammad Boerhanuddin juga melayangkan gugatan ke PN Jaksel buntut pencabutan kuasa atas dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.

Ada tiga pihak tergugat dalam gugatan tersebut. Yakni, Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

“Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama,” katanya.

Alasan lainnya, lanjut Deolipa, pihaknya menganggap bahwa surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil karena pencabutan itu tidak memiliki alasan apapun. Selain itu, terdapat pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu. [CNN].

Tags: bharada ebrigadir jdeolipa yumaraferdy sambokabareskrim polripembunuhan brigadir j
ShareTweetPin
Previous Post

Presiden Jokowi Sampaikan Lima Agenda Besar Nasional, IKN Harus Dilanjutkan

Next Post

Hari Damai Aceh: Implementasi UUPA Harus Segera Dijalankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Kamis (04/06/2026) - 16:29 WIB
Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf

Menag: Jabatan Adalah Amanah, Jangan Tergoda Gratifikasi dan Suap

Kamis (04/06/2026) - 16:23 WIB
Penumpang Angkutan Udara dan Laut di Aceh Menurun

Penumpang Pesawat dan Kapal di Aceh Turun pada April 2026

Kamis (04/06/2026) - 16:13 WIB
Malaysia Dominasi Kunjungan Turis ke Aceh Oktober 2024

Kunjungan Wisman ke Aceh Naik 14,75 Persen pada April 2026, Okupansi Hotel Ikut Menguat

Kamis (04/06/2026) - 16:10 WIB
Hari Kedua Pencarian, Pendaki Hilang di Gunung Seulawah Belum Ditemukan

Hari Kedua Pencarian, Pendaki Hilang di Gunung Seulawah Belum Ditemukan

Kamis (04/06/2026) - 16:05 WIB
Nilai Ekspor Aceh Tembus 56,99 Juta Dolar AS, Impor Didominasi Gas Propana dan Butana

Nilai Ekspor Aceh Tembus 56,99 Juta Dolar AS, Impor Didominasi Gas Propana dan Butana

Kamis (04/06/2026) - 15:01 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.