Senin, Oktober 5, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Jual Kulit Harimau Sumatera, Polda Aceh Tetapkan Eks Bupati Bener Meriah dan Dua Lainnya Jadi Tersangka

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (03/06/2022) - 15:12 WIB
in DAERAH
0
Jual Kulit Harimau Sumatera, Polda Aceh Tetapkan Eks Bupati Bener Meriah dan Dua Lainnya Jadi Tersangka

Tiga pelaku penjualan tulang dan kulit harimau sumatera saat konferensi pers di Polda Aceh (Mardili-Lensakita.com)

Banda Aceh- Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) bersama Polda Aceh menetapkan 3 orang tersangka pelaku penjual kulit dan tulang Harimau Sumatera  (Panthera tigris sumatrae) di Bener Meriah, Jum’at (3/6/2022).

Ketiga tersangka yang diamankan oleh Polda Aceh berjumlah 3 orang yaitu Is (48), A (41), dan S (44) yang berasal dari Bener Meriah.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh.

Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring, 2 handphone, 1 STNK, 1 toples, 1 box plastik dan 1 mobil beserta kuncinya.

Dalam Konferensi Pers, Kepala Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera menyapaikan Gakkum KLHK bersama Polda Aceh akan serius dalam menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa lindung.

“Penindakan ini merupakan wujud komitmen bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan Polda Aceh dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi oleh undang-undang. Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku,” ujar Subhan.

Pihak kepolisian mengatakan perburuan dan perdagangan satwa terutama Harimau Sumatera merupakan kejahatan yang sangat serius. Jumlah populasi Harimau Sumatera yang sudah sangat berkurang menjadi permasalah ekosistem baik nasional maupun Internasional.

“Jumlah Harimau Sumatera saat ini hanya tinggal 603 ekor, Provinsi Aceh sendiri terdapat 200 ekor. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan,” ungkap Sustyo Iriyono, Polhut Ahli Utama.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan terimakasih terhadap Kapolda, Direskrimsus dan jajaran Polda Aceh atas dukungannya dalam penindakan kasus ini.

Tags: beliharimaujualsumatratersangka
ShareTweetPin
Previous Post

Seluruh ABK KM Frikenra yang Tenggelam di Selat Malaka Ditemukan Selamat

Next Post

Pon Yaya Pimpin Rapat Paripurna Perdana dengan Agenda Penyampaian Pengumuman Usulan Pemberhentian Gubernur Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Persada Abdya Cetak Sejarah, Tembus Delapan Besar Nasional Piala Soeratin U-17

Persada Abdya Cetak Sejarah, Tembus Delapan Besar Nasional Piala Soeratin U-17

Minggu (04/10/2026) - 14:56 WIB
2 Gempa Susulan Terjadi Usai Gempa M 7.3 Guncang Mentawai

Gempa M 5,9 Guncang Calang Aceh Jaya, Tidak Berpotensi Tsunami

Minggu (04/10/2026) - 07:16 WIB
PT Socfindo Seumayam Santuni 33 Anak Yatim di Desa Pulau Kayu

PT Socfindo Seumayam Santuni 33 Anak Yatim di Desa Pulau Kayu

Sabtu (03/10/2026) - 19:15 WIB
Dek Gam Tunjuk Ari Nanda sebagai Wapres Persiraja, Ini Tugas yang Diberikan

Dek Gam Tunjuk Ari Nanda sebagai Wapres Persiraja, Ini Tugas yang Diberikan

Sabtu (03/10/2026) - 18:00 WIB
Mahasiswa BSA UIN Ar-Raniry Praktik Filologi di Museum Ali Hasjmy

Mahasiswa BSA UIN Ar-Raniry Praktik Filologi di Museum Ali Hasjmy

Sabtu (03/10/2026) - 17:36 WIB
Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

Sabtu (03/10/2026) - 17:29 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.