Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Dasar Hukum Belum Ada, Transaksi Nirsentuh di Tol Disarankan Ditunda

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (20/05/2022) - 17:29 WIB
in NASIONAL
0
Pengendara roda empat melintas di gerbang tol Cikeusal di Kabupaten Serang, Banten, Ahad (9/1/2022). Polri menyarankan untuk menunda dulu penerapan transaksi pembayaran tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).

BPJT ingin Polri melakukan penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran MLFF.

 JAKARTA — Kabag Kerja Sama Lembaga Biro Kerja Sama Polri Kombes Hambali menyarankan untuk menunda dulu penerapan transaksi pembayaran tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF). Badan Pengatu Jalan Tol (BPJT) rencananya akan menguji cona sistem tersebut pada akhir 2022. 

“Antara Polri, Korlantas, dengan BPJT itu sebenarnya kami sudah menyiapkan langkah kerjasama MoU yang kita buatkan dan sudah siap ditandatangani tapi kami berikan saran agar ditunda dulu,” kata Hambali dalam FGD Instran yang disiarkan secara virtual, Jumat (20/5/2022). 

Hambali menuturkan bukan tanpa alasan sistem tersebut disarankan ditunda terlebih dahulu pelaksanaannya. Dia mengatakan hal tersebut terkait dengan landasan yuridisnya karena dasar hukumnya belum ada. 

“Karena ini terkait dengan penegakam hukum dalam rangka pemberlakuan MLFF ini. Jadi dari sisi penegakam hukum sepertinya Polri sudah siap tapi landasan hukumnya harus diperkuat,” jelas Hambali. 

Belum lagi dengan adanya denda yang akan diterapkan jika ada pengguna jalan tol yang melanggar. Hambali mengatakan perlu disoroti mekanisme tata cara pengenaan dendanya. 

“Kami akan soroti mekanismenya tata caranya, kalau sebenarnya sudah diamanatkan aturan pemerintah terkait dengan mekanisme yang diamanatkan. Tapi saya akan menyoroti tentang mekanisme tata cara pengenaan denda administratif tadi ini penting sekali,” kata Hambali. 

Dia menilai hal tersebut diperlukan karena BPJT ingin Polri melakukan penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masyarakat saat MLFF diterapkan.  Meskipun begitu, Hambali melihat dari sisi BPJT sudah jelas akan adanya tata cara pengenaan denda administratif. 

Sementara itu, Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan penentuan terkait denda tersebut juga penting. Sebab nantinya saat MLFF diterapkan tidak ada lagi gerbang tol untuk transaksi pembayaran karena semua akan otomatis melalui aplikasi. 

“Ada kekhawatiran badan usaha jalan tol (BUJT) memiliki pelanggan yang tidak dapat ditarik pembayarannya,” ungkap Danang. 

Untuk itu Danang memastikan ketentuan denda masih akan akan terus dibahas. Dia mengungkapkan persoalan pengguna jalan tol yang tidak membayar juga akan merugikan BUJT.


 

Sumber: Republika

Tags: bpjtBUJTdasar hukum MLFFmlffpolritransaksi nirsentuh di jalan tol
ShareTweetPin
Previous Post

Kemenag: 96 Persen Jamaah Haji Sudah Konfirmasi dan Pelunasan

Next Post

Anggota DPRA Sulaiman Terpilih Sebagai Ketua KSBN Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Karnaval HUT ke-81 RI di Sabang Meriah, 49 Sekolah Tampilkan Kreativitas dan Semangat Kemerdekaan

Karnaval HUT ke-81 RI di Sabang Meriah, 49 Sekolah Tampilkan Kreativitas dan Semangat Kemerdekaan

Kamis (20/08/2026) - 14:10 WIB
BMA Salurkan Rp32,15 Miliar Modal Usaha Individu 

BMA Salurkan Rp32,15 Miliar Modal Usaha Individu 

Kamis (20/08/2026) - 06:57 WIB
‎Wagub Bersama Wamendagri Hadiri Pengukuhan DPP FKKA Aceh

‎Wagub Bersama Wamendagri Hadiri Pengukuhan DPP FKKA Aceh

Kamis (20/08/2026) - 00:05 WIB
Pemerintah Bentuk Desk Koordinasi Aceh, Wagub Dek Fadh: Mendukung Pembangunan Ekonomi Aceh

Pemerintah Bentuk Desk Koordinasi Aceh, Wagub Dek Fadh: Mendukung Pembangunan Ekonomi Aceh

Rabu (19/08/2026) - 21:25 WIB
BBPOM Aceh Dorong Pelayanan Publik di Aceh Barat Semakin Cepat dan Digital

BBPOM Aceh Dorong Pelayanan Publik di Aceh Barat Semakin Cepat dan Digital

Rabu (19/08/2026) - 21:23 WIB
Wagub Aceh Bersama Wamendagri Tinjau Blang Padang, Dorong Kepastian Status Lahan

Wagub Aceh Bersama Wamendagri Tinjau Blang Padang, Dorong Kepastian Status Lahan

Rabu (19/08/2026) - 21:19 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.