Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Jaksa Agung Pastikan Penuntasan Kasus Korupsi Ekspor CPO

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (16/05/2022) - 17:09 WIB
in NASIONAL
0
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardahana (kiri) memakai rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) 2021-2022 oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4/2022). Kasus ini menurut Kejagung yang menyebabkan minyak goreng mengalami kelangkaan dan kenaikan harga yang tidak wajar.

Penanganan kasus dugaan korupsi ekspor CPO masih berlangsung.

JAKARTA — Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memastikan jajarannya bakal menuntaskan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya sampai ke pengadilan. Kejaksaan Agung juga akan menjatuhkan hukuman secara adil.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam menanggapi hasil survei nasional 5-10 Mei 2022, dengan 68,7 persen responden yakin Kejaksaan Agung akan menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO tersebut. “Hasil survei tersebut tentunya akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat,” ujar Burhanuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (16/5/2022).

Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI dan tentunya tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan tersebut. Menurut dia, penanganan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 masih berlangsung dan sesuai tahap penanganan perkara pidana sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Saat ini, tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan tersangka untuk 40 hari ke depan. Selain itu penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi,” ujarnya.

Burhanuddin juga menyampaikan bahwa penyidik secara konsisten melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pemeriksaan para ahli, dengan harapan penyelesaian perkara tipikor berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Jaksa Agung juga pernah memerintahkan jajaran untuk serius dalam menangani kasus terkait kebutuhan masyarakat banyak, seperti kasus mafia pupuk, mafia tanah, dan minyak goreng. Menurut dia, penanganan kasus terkait hajat hidup orang banyak berdampak signifikan terhadap kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan RI.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan bahwa sebesar 68,7 persen responden dari survei nasional 5-10 Mei 2022 yakin Kejaksaan Agung akan menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Sementara itu, sebanyak 59,1 persen masyarakat cukup yakin bahwa Kejaksaan Agung mampu menuntaskan perkara dimaksud, dan 52,9 persen masyarakat cukup percaya bahwa hakim di pengadilan akan menjatuhkan hukuman secara adil dalam kasus dimaksud.

Sebesar 83,7 persen responden sangat mendukung dan cukup mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng. Hasil ini menunjukkan tingginya dukungan masyarakat terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah.

Lebih lanjut, sebesar 89,5 persen responden mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo untuk melarang ekspor minyak goreng sementara waktu. Meskipun demikian, survei nasional pada Mei ini juga menunjukkan 72,8 persen warga masih merasa harga minyak goreng saat ini kurang terjangkau atau tidak terjangkau sama sekali.

Survei juga menemukan, hanya 5 persen warga yang membeli minyak goreng curah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah. Survei nasional ini menargetkan populasi warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki ponsel.

Pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD). Teknik ini merupakan teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak. Melalui teknik ini, sebanyak 1.228 orang responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening. Margin or error survei diperkirakan 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: Ekspor CPOharga minyak gorengjaksa agungkasus ekspor CPOlarangan ekspor cpo
ShareTweetPin
Previous Post

Dapatkah Hepatitis Akut Menular ke Orang Dewasa?

Next Post

Banjir Selamatkan Desa Ukraina dari Serangan Rusia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

Rabu (10/06/2026) - 16:25 WIB
30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

Rabu (10/06/2026) - 16:23 WIB
Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Rabu (10/06/2026) - 16:17 WIB
Kloter BTJ-02 Masuk Asrama Haji, 393 Jemaah Siap Terbang ke Tanah Suci

Alur Kedatangan Jemaah Haji Aceh di Tanah Air, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Rabu (10/06/2026) - 13:43 WIB
Jemaah Haji Gelombang II Mulai Diberangkatkan ke Madinah 8 Juni

Berikut Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Aceh 2026, Kloter Pertama Tiba 15 Juni

Rabu (10/06/2026) - 13:38 WIB
USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

Rabu (10/06/2026) - 13:04 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.