Jumat, September 11, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ini PR Penjabat Kepala Daerah Jelang Pemilu 2024

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (16/05/2022) - 16:03 WIB
in NASIONAL
0
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil

Pertaruhan untuk 2024 itu tidak mudah dan tidak ringan

 JAKARTA — Program Manager Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengingatkan sejumlah PR penjabat kepala daerah menjelang Pemilu dan Pilkada serentak nasional pada 2024. Meskipun di tengah kritik terhadap pengangkatan lima penjabat gubernur, proses penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu berjalan dengan baik.


“Pertaruhan untuk 2024 itu tidak mudah, tidak ringan. Tugas individu, figur, tokoh yang akan menjadi kepala daerah di tahun 2023 dan tahun 2024 itu tantangannya tidak mudah,” ujar Fadli dalam diskuri daring bertajuk Mendorong Keterbukaan Seleksi Penjabat Kepala Daerah, Ahad (15/5/2022).


Dia memaparkan, para penjabat yang akan memimpin daerah sementara itu harus menjaga situasi kondusif dan stabilitas politik. Selain itu, penting bagi mereka untuk menjaga dan menjamin netralitas aparatur sipil negara (ASN), baik dirinya sendiri maupun pegawai lain di lingkungan pemerintah daerah (pemda).


Di sisi lain, penjabat kepala daerah harus memastikan ketersediaan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024. Sebab, biaya pelaksanaan pilkada bersumber dari anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD) melalui hibah.


“Dan tidak menarik diri atau kemudian mendekatkan diri kepada tarik-menarik dan gonjang-ganjing politik kontestasi Pemilu 2024,” kata Fadli.


Sebanyak 271 kepala daerah terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota mengakhiri masa jabatannya pada 2022 (101 kepala daerah) serta 2023 (170 kepala daerah). Sedangkan, pilkada akan digelar kembali secara serentak nasional pada 2024.


Menuju 2024 itu, kursi pimpinan daerah akan kosong. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Undang-Undang (UU) tentang Pilkada memerintahkan pemerintah melalui presiden mengangkat penjabat gubernur dari pejabat pimpinan tinggi madya serta mendagri mengangkat penjabat bupati/wali kota dari pejabat pimpinan tinggi pratama.


Penjabat kepala daerah memiliki masa jabatan selama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda. Dengan demikian, selama dua sampai hampir tiga tahun, daerah akan dipimpin penjabat, sampai kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024 dilantik. 


 


 

Sumber: Republika

Tags: Fadli Ramadhanilpemilu 2024Penjabat Kepala DaerahPerludem
ShareTweetPin
Previous Post

Pj Gubernur DKI Dinilai Perlu Siapkan RPJMD Baru

Next Post

Pemukim Radikal Israel akan Mendirikan 10 Permukiman Ilegal Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Alumni Harvard Reza Idria Dilantik Jadi Wakil Rektor III UIN Ar-Raniry

Alumni Harvard Reza Idria Dilantik Jadi Wakil Rektor III UIN Ar-Raniry

Jumat (11/09/2026) - 15:00 WIB
67 Pejabat Baru UIN Ar-Raniry Dilantik, Rektor Dorong Kerja Keras dan Kolaborasi

67 Pejabat Baru UIN Ar-Raniry Dilantik, Rektor Dorong Kerja Keras dan Kolaborasi

Jumat (11/09/2026) - 14:54 WIB
Tindak Lanjuti Kerja Sama, Lapas Blangpidie Beri Sosialisasi Bantuan Hukum

Tindak Lanjuti Kerja Sama, Lapas Blangpidie Beri Sosialisasi Bantuan Hukum

Jumat (11/09/2026) - 14:50 WIB
DAMASQUSS V Diikuti 1.012 Peserta dari 80 Sekolah, Hadirkan 25 Cabang Lomba

DAMASQUSS V Diikuti 1.012 Peserta dari 80 Sekolah, Hadirkan 25 Cabang Lomba

Jumat (11/09/2026) - 14:46 WIB
TikTok Go Dukung ACF 2026, Perkuat Digitalisasi UMKM Kuliner Aceh

TikTok Go Dukung ACF 2026, Perkuat Digitalisasi UMKM Kuliner Aceh

Kamis (10/09/2026) - 13:52 WIB
Mau Sanger Gratis di Sanger Day Fest 2026? Begini Cara Klaimnya

Mau Sanger Gratis di Sanger Day Fest 2026? Begini Cara Klaimnya

Kamis (10/09/2026) - 12:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.