Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kemendagri Masih Reviu Calon Penjabat Gubernur

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (06/05/2022) - 00:17 WIB
in NASIONAL
0
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatannya pada 16 Oktober 2022. (Ilustrasi)

Pada 15 Mei 2022 terdapat lima gubernur yang akan mengakhiri masa jabatannya.

 JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan masih melakukan reviu atau peninjauan akhir terhadap calon penjabat (pj) gubernur. Sementara, pada 15 Mei mendatang, terdapat lima gubernur yang akan mengakhiri masa jabatannya.


“Saat ini sedang tahap reviu akhir, masih di Kemendagri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Republika, Kamis (5/5).


Selain itu, dia mengatakan, sebagian besar pemerintah provinsi juga sudah mengusulkan nama-nama calon penjabat bupati dan wali kota. Saat ini, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) sedang mereviu satu per satu usulan tersebut sebelum diteruskan ke presiden.


“Kondisi terakhir, sebagian besar daerah sudah mengusulkan calon Pj Bupati dan Wali Kota. Saat ini, Kemendagri melalui Ditjen Otda sedang meriview satu per satu usulan tersebut, sebelum diteruskan ke Presiden,” tutur Benni.


Berdasarkan data dari Kemendagri, lima gubernur yang habis masa jabatannya pada 15 Mei 2022 antara lain gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Kemudian disusul gubernur Aceh yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 5 Juli 2022 dan gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022.


Sementara, terdapat 43 bupati maupun wali kota yang tersebar di beberapa provinsi juga akan mengakhiri masa jabatannya pada 22 Mei 2022. Bupati/wali kota yang segera berakhir masa jabatannya itu di antaranya bupati Bekasi, wali kota Salatiga, wali kota Yogyakarta, bupati Kepulauan Sangihe, wali kota Ambon, wali kota Jayapura, dan lain-lain.


Secara keseluruhan, sebanyak tujuh gubernur, 18 wali kota, dan 76 bupati akan mengakhiri masa jabatannya sepanjang tahun 2022. Pada tahun berikutnya, terdapat 170 kepala daerah yang terdiri dari 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota berakhir masa jabatannya pada 2023.


Daerah akan dipimpin penjabat hingga terpilih kepala daerah definitif hasil Pilkada serentak nasional 2024. Masa jabatan penjabat kepala daerah adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.


Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sedangkan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


 

Sumber: Republika

Tags: Kemendagrikemndagri reviu calon penjabat gubernurlima gubernur pensiun pada 15 mei 2022pj gubernur
ShareTweetPin
Previous Post

Biden dan Pemimpin Negara G7 akan Bahas Sanksi Rusia

Next Post

Polisi Israel Berjaga di Kompleks Al Aqsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Kamis (04/06/2026) - 21:29 WIB
Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Kamis (04/06/2026) - 21:26 WIB
Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Kamis (04/06/2026) - 16:29 WIB
Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf

Menag: Jabatan Adalah Amanah, Jangan Tergoda Gratifikasi dan Suap

Kamis (04/06/2026) - 16:23 WIB
Penumpang Angkutan Udara dan Laut di Aceh Menurun

Penumpang Pesawat dan Kapal di Aceh Turun pada April 2026

Kamis (04/06/2026) - 16:13 WIB
Malaysia Dominasi Kunjungan Turis ke Aceh Oktober 2024

Kunjungan Wisman ke Aceh Naik 14,75 Persen pada April 2026, Okupansi Hotel Ikut Menguat

Kamis (04/06/2026) - 16:10 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.