Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kebijakan KY Soal Rahasiakan Identitas Hakim "Bermasalah" Dinilai Tepat

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (30/04/2022) - 01:29 WIB
in NASIONAL
0
KY memang punya tugas untuk menjaga martabat hakim hingga ada putusan pengadilan. (ilustrasi)

KY memang punya tugas untuk menjaga martabat hakim hingga ada putusan pengadilan

JAKARTA — Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Muhammad Tanziel Aziezi menilai kebijakan Komisi Yudisial (KY) yang merahasiakan sementara identitas hakim bermasalah sudah tepat. Menurutnya, KY memang punya tugas untuk menjaga martabat hakim hingga ada putusan pengadilan.

Aziezi mengatakan pemeriksaan etik seharusnya merahasiakan identitas terlapor sebelum ada keputusan resmi terkait hal itu. “Ini gunanya adalah untuk menjaga nama baik si terlapor agar tidak mendapatkan judgement dan stigma apapun dari publik sebelum keputusan dari proses etik diambil,” kata Aziezi kepada Republika, Jumat (29/4/2022).

Menurut Aziezi, tindakan merahasiakan sementara identitas hakim “bermasalah” ini penting. Sebab ada pola masyarakat Indonesia yang kerap memberi label sebelum ada keputusan resmi terkait kesalahannya. “Tapi, kalau sudah ada keputusan resminya, harusnya diungkap sebagai bentuk transparansi kepada publik,” ujar Aziezi.

Aziezi menjelaskan pemeriksaan etik hakim pada dasarnya memang memiliki sifat yang berbeda dengan pemeriksaan persidangan. “Kecuali kalau sudah ada keputusan resminya, tapi tetap merahasiakan, itu baru tidak tepat,” lanjut Aziezi.

Aziezi meminta KY tak lagi menutupi identitas hakim bermasalah saat sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Sebab segala informasi mengenai hakim penting bila yang bersangkutan hendak mengisi jabatan publik.

“Ini supaya memudahkan publik untuk tracking juga kalau yang bersangkutan mendaftar atau dicalonkan untuk jabatan/posisi tertentu,” ucap Aziezi.

Berdasarkan penanganan laporan masyarakat untuk triwulan satu tahun 2022, KY mengungkap 9 hakim yang diganjar usulan sanksi. Rinciannya, tujuh hakim diusulkan mendapat sanksi ringan yaitu teguran tertulis (3 hakim), pernyataan tidak puas secara tertulis (4), usulan sanksi sedang kepada 1 hakim berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun. Lalu usulan sanksi berat kepada 1 hakim berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Diketahui, usulan sanksi kepada para hakim bermasalah itu memang belum dijatuhkan karena masih dalam tahap proses minutasi pengadilan.

Sumber: Republika

Tags: hakim bermasalahidentitas hakim bermasalahky
ShareTweetPin
Previous Post

KontraS Minta Pansel Jamin tak ada Rangkap Jabatan Anggota Komnas HAM Baru

Next Post

PAN DKI Gelar PAN-SAR-MURAH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Kamis (04/06/2026) - 21:29 WIB
Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Kamis (04/06/2026) - 21:26 WIB
Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Kamis (04/06/2026) - 16:29 WIB
Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf

Menag: Jabatan Adalah Amanah, Jangan Tergoda Gratifikasi dan Suap

Kamis (04/06/2026) - 16:23 WIB
Penumpang Angkutan Udara dan Laut di Aceh Menurun

Penumpang Pesawat dan Kapal di Aceh Turun pada April 2026

Kamis (04/06/2026) - 16:13 WIB
Malaysia Dominasi Kunjungan Turis ke Aceh Oktober 2024

Kunjungan Wisman ke Aceh Naik 14,75 Persen pada April 2026, Okupansi Hotel Ikut Menguat

Kamis (04/06/2026) - 16:10 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.